Pada dasarnya, Citralinguist Agency adalah lembaga terjemahan. Khususnya jasa Penerjemah Tersumpah Semarang dan sekitarnya, juga dari mana saja.Tetapi karena umumnya, hasil terjemahan tersumpah ke bahasa asing untuk di bawa ke negeri seberang masih harus dilegalisir, atau mendapat sertifikat apostille, karena harapan untuk tetap membantu klien sampai pekerjaannya selesai, maka juga bekerja sama dengan jasa legalisir, maka secara langsung atau tidak langsung bisa membantu Anda, khususnya di Kota Semarang dan Demak, untuk membantu Anda jika tidak ada waktu atau tidak sempat melegalisirt surat-surat penting.
Sekarang ini, pada dasarnya surat-surat keluaran pemerintah sudah tidak memerlukan legalisir. Akte lahir, KK dan lain sebagainya, tandatangannya telah memakai barcode dan beberapa surat telah diterbitkan dengan dua bahasa. Karena itu, legalisir tidak diperlukan. Tetapi karena ada syarat dan ketentuan tertentu, pada departemen-departemen tertentu, legalisir masih diperlukan.
Kita ambil contoh. Suatu hari ada klien yang diterima untuk kuliah Master di Taiwan. Dia adalah lulsuan S1 dari sebuah perguruan tinggi negeri di Jawa Barat. Sementara ijazah dan transkrip nilainya sudah bilingual. Nah, untuk berangkaty ke Taiwan, buuth legalisir ke Tetto, atau perwakilan dagang Taiwan di Indonesia. Tepi Tetto tidak bisa memberi legalisir, sebelum mendapat stiker legalisir dari Kementerian Kementerian Luar Negeri., maka dokumennya harus dibawa ke Kementerian Luar Negeri dulu sebelum dibawa ke Tetto.
Apakah ijazah asli atau foto kopi bisa dilegalisir ke Kementerianj Luar Negeri? Bisa, jika ijazahnya ada stiker dari kementerian Hukum dan HAM. Artinya, sebelum dibawa ke Kementeriajn Luar Negeri, harus di bawah ke Kementerian Hukum dan HAM lebih dulu.
Ketika ijazah dan transkrip nilai dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, apakah petugas di sana mau memberi legalisir? Mungkin harus dicoba dulu. Tetapi ternyata, lembaga pemerintah itu tidak akan mau memberi legalisir, sebelum mendapat legalisir dari DIKTI.
Apakah ijazah Anda akan Anda legalisir ke DIKTI jika syarat Kementerian Hukum dan HAM mensyaratkan legalisir DIKTI? Sayang dong, ijazahnya jadi cacat. Pakai foto Copy saja. Tapi Foto Copy gak bisa dilegalisir DIKTI tanpa ada legalisir dari pihak kampus.'
Nah, prosedurnya sangat panjang dan mahal. Anda akan keluar biaya transportasi ke kampus, ke DIKTI di Jakarta yang kadang ketyika diambil, legalisirnya belum siap dan semua biaay ke Tetto. Kita hitung, jika Anda berada di wilayah sekitar Semarang. Biayanya sangat banyak. Maka, jika ingin lebih sederhana, pakai jasa saja. Tapi saran kami, jika Anda waktu cukup, lakukanlah legalisir sendiri. Karena itu, akan memberi pengalaman Anda secara lebih, dan ada perjuangan dan keringat.
Kami juga memberi layanan legalisir surat nikah Anda. Jika Anda menikah dengan orang luar negeri dan pernikahan itu Anda lakukan di Indonesia, maka status lajang pasangan Anda harus dibatalkan dari data di negaranya. Urutannya adalah sebagai berikut. Setelah Anda menikah dan mendapatkan surat nikah. Surat nikah Anda harus dilegalisir dulu ke KUA, dengan 3 salinan. Kemudian, hasil legalisiran KUA di bawah ke kementerian Agama, jika pernikahan Anda secara Islam.
Jika Anda non muslim, surat nikah Anda dilegalisir ke Mahkamah Agung. Setelah itu, hasil legalisiran tersebut didaftarkan apostille ke AHU kementerian Hukum dan HAM. Hasil apostille AHU kementerian Hukum dan HAM, di bawa ke kedutaan tujuan. Tapi sayangnya, kalau dikedutaan, mempelai harus datang sendiri. Jadi bantuan kami maksimal hanya bisa sampai ke AHU.